Minggu, 24 April 2011

MPRS Pada Masa Demokrasi Terpimpin Yang Dibentuk Oleh Presiden Merupakan Suatu Bentuk Penyimpangan Terhadap UUD


I.                   PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Demokrasi Terpimpin (1959-1965) pada Masa Orde Lama adalah sebutan bagi masapemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia. Pada periode pemerintahan Indonesia tahun 1959-1965 kekuasaan di dominasi oleh Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur sosial poltik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik dengan melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis), Tap.MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur  hidup, pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden, pengankatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh Presiden dan sebagainya. Dalam demokrasi terpimpin, apabila tidak terjadi mufakat dalam sidang DPR, maka permasalahan itu diserahkan kepada Presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk diputuskan sendiri (lihat Peraturan Tata  TertibPeraturan Presiden No. 14 Tahun 1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai mufakat).

Dengan  demikian,  rakyat/wakil  rakyat  yang  duduk  dalam  lembaga  legislative  tidak mempunyai  peranan  yang  penting  dalam  pelaksanaan  demokrasi  terpimpin.  Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya peristiwa G-30-S/PKI 1965 dengan di ikuti krisis ekonomi yang cukup parah

B.   Rumusan Masalah
o  Mengapa MPRS Pada Masa Demokrasi Terpimpin Yang Dibentuk Oleh Presiden Merupakan Suatu Bentuk Penyimpangan Terhadap UUD ??

C.   Tujuan
o  Agar kita dapat mengetahui Mengapa MPRS Pada Masa Demokrasi Terpimpin Yang Dibentuk Oleh Presiden Merupakan Suatu Bentuk Penyimpangan Terhadap UUD.
II.       PEMBAHASAN

 
Stabilitas  Politik 

Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer / Liberal menjadi lebih mantap / stabil.
Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer / Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepalanegara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.

Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia jatuh pada masa demokrasi  terpimpin.  Dalam  demokrasi  terpimpin  Soekarno bertindak seperti  seorang diktator, hampir semua kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif berada padakekuasaannya. Sultan Takdir Alisyahbana menyamakan Soekarno dengan raja-raja kuno yang mengklaim dirinya sebagai inkarnasi tuhan atau wakil tuhan di dunia. Dekrit tersebut dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.

Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Selain itu banyak lagi tindakan yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar. Misalnya dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai Prseiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat pilihan ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan.  Lagipula pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden disamping fungsi sebagai sebagai wakil rakyat.

Hal terakhir ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin triaspolitica.  Dalam rangka ini  harus  pula dilihat  beberapa  ketentuan  lain yang  member wewenang kepada presiden sebagai badan eksekutif. Misalnya presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan Undang-Undang No. 19/1964 dan dibidang legislatif berdasarkan Peraturan Tata Tertib Peraturan Presiden No. 14/1960 dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai mufakat.
Demokrasi terpimpin ialah hypen pendek demokrasi yang tidak didasarkan atas paham liberalisme, sosialisme-nasional, facisme, dan komunisme, tetapi suatu faham demokrasi yang didasarkan  keinginan-keinginan  luhur  bangsa  Indonesia  seperti  yang  tercantum  dalam pembukaan UUD 1945, menuju satu tujuan yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur yang penuh dengan kebahagiaan material dan spiritual sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17Agustus 1945.

Akan tetapi dalam prakteknya, apa yang dinamakan dengan demokrasi terpimpin yang mempunyai tujuan yang luhur ini tidak pernah dilaksanakan secara konsekuen. Sebaliknya sistem ini sangat jauh dan menyimpang dari arti yang sebenarnya. Dalam prakteknya yang memimpin demokrasi ini bukan pancasila sebagaiman dicanangkan tetapi sang pemimpinnya sendiri. Akibatnya demokrasi yang dijalankan tidak lagi berdasarkan keinginan luhur bangsa Indonesia tetapi berdasarkan keinginan-keinginan atau ambisi-ambisi politik pemimpinnya sendiri

Dalam  periode  demokrasi  terpimpin  pemikiran  ala  demokrasi  barat  banyak ditinggalkan. Presiden Soekarno sebagai Pimpinan Nasional tertinggi ketika itu menyatakan bahwa demokrasi  liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Prosedur pemungutan suara dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakan sebagai tidak efektif dan Bung Karno kemudian memperkenalkan apa yang kemudian disebut dengan“ musyawarah untuk mufakat ”. Banyaknya partai oleh Bung Karno disebut sebagai salah satu penyebab tidak adanyapencapaian  hasil dalam pengambilan keputusan, karena dianggap terlalu banyak debatbersitegang urat leher. Untuk merealisasikan demokrasi terpimpin ini, kemudian dibentuk yang dikenal dengan nama Front Nasional

Dampaknya:
Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan ditangan presiden).Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah salah astunya sebagai berikut:

Pembentukan MPRS

Presiden membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959.Tindakan  tersebut  bertentangan  dengan  UUD  1945 karena  Berdasarkan  UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihanumum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat  :
1.      Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, danSetuju pada manifesto Politik.
2.      Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200orang wakil golongan.
3.      Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).





III.             PENUTUP
A.      Kesimpulan

Penyimpangan - penyimpangan yang terjadi telah membawa jalannya pemerintahan jauh dari mekanisme yang ditetapkan dalam UUD 145. Kondisi ini diperburuk dengan merosotnya keadaan ekonomi negara. Sebagai akibatnya, keadaan politik dan keamanan sudah sangat membahayakan keselamatan negara. Situasi ini dimanfaatkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan mengadakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965. Tujuan utama pemberontakan ialah untuk mengganti falsafah pancasila dengan falsafahlain.

Hal tersebut kemudian menjadikan kaburnya batas-batas wewenang antara badan eksekutif dan legislatif, keduanya seolah-olah dirangkap oleh presiden. Akibatnya fungsi dan peranan MPRS dan DPR-GR hilang. Apalagi pada waktu itu menteri-menteri diperbolehkan menjabat sebagai ketua MPRS, DPR-GR, DPA dan MA. MPRS dan DPR-GR yang seharusnya menjadi lembaga perwakilan rakyat yang bertugas sebagai lembaga negara yang mengawasi jalannya pemerintahan pada akhirnya tunduk kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan presiden.




DAFTAR PUSTAKA


http://rinahistory.blog.friendster.com/2008/10/indonesia-masa-demokrasi-terpimpin-1959-1966/

1 komentar:

  1. Mau nanya, itu pembentukan mpr diatur dalam uud no brapa ya?

    BalasHapus